Menuju 100 GW PLTS: Yang Mungkin Perlu Dipertimbangkan
Salah satu penulis Op-Ed energi favorit saya, Mbak Marlistya Citraningrum, telah menuliskan opininya mengenai program PLTS 100 GW yang dipaparkan di Kolom Opini Kompas pada 25 Maret 2026 yang lalu. Seperti biasa, tulisan Mbak Citra selalu menarik dan memantik keingintahuan lebih. Saya tidak akan merinci kembali apa itu "program PLTS 100 GW" karena Mbak Citra dan banyak ahli telah menjelaskan dengan detail program tersebut di berbagai kanal.
Di tulisan tersebut, Mbak Citra telah mengidentifikasi sejumlah tantangan struktural dalam mewujudkan PLTS 100 GW di Indonesia, mulai dari strategi pembiayaan, kompleksitas administrasi, logistik hingga ke tingkat desa, infrastruktur teknologi, hingga kapasitas sumber daya manusia. Diagnosis tersebut tepat. Namun, menurut hemat saya, terdapat hal mendasar yang perlu dipertimbangkan juga: program 100 GW membutuhkan transformasi dan penguatan sistem ketenagalistrikan.
Dalam konteks ini, PLTS tidak dapat dipandang sebagai entitas yang berdiri sendiri, baik dalam bentuk modul surya maupun baterai. Ia merupakan bagian dari sistem ketenagalistrikan yang jauh lebih kompleks. Sistem transmisi dan distribusi harus memiliki kapasitas sekaligus fleksibilitas untuk menyerap listrik dari PLTS, baik yang dibangun oleh pengembang skala utilitas maupun dari produksi berlebih (excess power) pelanggan. Saat ini, total kapasitas pembangkit listrik terpasang di Indonesia berada pada kisaran 117 GW. Bayangkan jika dalam 10 tahun lagi (atau mungkin 3 tahun lagi 🙂 ) terdapat tambahan PLTS hingga 100 GW. Bahkan dengan asumsi sebagian pembangkit eksisting akan tergantikan, porsi PLTS dalam bauran energi mungkin akan mendekati 50 persen. Ini bukan sekadar substitusi dari energi fosil ke energi bersih, melainkan sebuah transformasi fundamental, bahkan revolusi, dalam cara sistem ketenagalistrikan dirancang, dioperasikan, dan dikelola.
Pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting. Vietnam, misalnya, mengalami lonjakan pembangunan energi surya pada periode 2019–2020. Namun, keterbatasan jaringan transmisi menyebabkan kemacetan (grid congestion) yang berujung pada penghentian sementara pengembangan proyek PLTS skala besar selama dua tahun. Sebagian besar kapasitas terpasang terkonsentrasi di wilayah selatan yang kaya radiasi surya, tetapi memiliki permintaan listrik dan kapasitas jaringan yang terbatas. Sementara itu, wilayah utara justru mengalami pertumbuhan permintaan yang lebih tinggi tanpa dukungan kapasitas pembangkit yang memadai. Ketidakseimbangan ini menyebabkan pembangkitan energi terbarukan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal (Southeast Asia ETP, 2023).
Kasus Pakistan menunjukkan dinamika berbeda, tetapi sama-sama relevan. Pertumbuhan pesat PLTS atap + baterai yang didorong oleh masyarakat, bukan kebijakan pemerintah, telah mengubah struktur sistem energi secara drastis. Dalam waktu singkat, kontribusi tenaga surya melonjak secara signifikan. Namun, fenomena ini juga memunculkan tantangan baru: berkurangnya pelanggan jaringan listrik nasional, meningkatnya beban finansial bagi konsumen yang tersisa, serta tekanan terhadap keberlanjutan sistem kelistrikan yang masih dibebani utang besar. Transisi energi yang tidak terkelola dengan baik justru menciptakan ketidakseimbangan baru dalam sistem (the Japan Times, 2025).
Dari dua contoh tersebut, terlihat bahwa tantangan utama bukan hanya pada pembangunan kapasitas, melainkan pada kesiapan ekosistem. Untuk mencapai target 100 GW, Indonesia membutuhkan ekosistem ketenagalistrikan yang jauh lebih adaptif dan fleksibel dibandingkan saat ini.
Saat ini, ekosistem tersebut masih sangat terpusat dan terkonsolidasi pada satu entitas utama, yaitu PLN. Meskipun telah terdapat upaya restrukturisasi melalui pembentukan subholding pembangkit, skala transformasi yang dibutuhkan oleh target 100 GW menuntut perubahan yang lebih fundamental. Sistem yang terlalu terpusat cenderung kurang responsif terhadap perubahan cepat, terutama dalam menghadapi variabilitas energi terbarukan seperti energi surya.
Analogi sederhana dapat menggambarkan tantangan ini. Sistem ketenagalistrikan Indonesia saat ini menyerupai kapal besar: kokoh dan mampu mengangkut beban besar, tetapi membutuhkan waktu, kehati-hatian, dan perhitungan matang untuk mengubah arah. Setiap keputusan harus mempertimbangkan stabilitas, keseimbangan beban, hingga keselamatan seluruh sistem. Sebaliknya, sistem yang lebih terdesentralisasi (atau sekadar lebih kecil saja) ibarat armada kapal kecil yang lincah, mampu bergerak sesuai dinamika lokal, beradaptasi dengan cepat, dan merespons perubahan tanpa harus menunggu manuver besar yang memakan waktu. Dalam konteks transisi energi yang cepat dan dinamis, kelincahan ini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Sehingga, reformasi kelembagaan juga menjadi faktor kunci. Pengalaman Tiongkok menunjukkan bahwa restrukturisasi sektor ketenagalistrikan dapat menjadi fondasi penting dalam menghadapi transisi energi. Melalui reformasi tahun 2002, pemerintah Tiongkok membubarkan monopoli State Power Corporation dan membaginya menjadi beberapa entitas terpisah, yakni lima perusahaan pembangkitan, dua perusahaan jaringan transmisi, serta sejumlah entitas pendukung. Reformasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, menciptakan kompetisi terbatas, serta membangun sistem yang lebih adaptif terhadap perubahan, termasuk dalam mengakomodasi penetrasi energi terbarukan (State Council of China, 2002; Zhao et al., 2016).
Dengan demikian, menurut keyakinan saya, prasyarat (atau mungkin prakondisi) utama menuju 100 GW PLTS yang perlu dipertimbangkan lebih dari investasi pada pembangkit, tetapi juga kelembagaan dan penguatan sistem ketenagalistrikan Indonesia. Tanpa itu, ambisi besar berpotensi terhambat oleh keterbatasan yang bersifat struktural. Keberhasilan "program" ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kita mampu membangun sistem yang tidak hanya besar, tetapi juga tangguh dan adaptif.
(tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis, tidak menrepresentasikan institusi tempat kerja ataupun organisasi yang diikuti)


Tidak ada komentar: