Menuju 100 GW PLTS: Yang Mungkin Perlu Dipertimbangkan
Salah satu penulis Op-Ed energi favorit saya, Mbak Marlistya Citraningrum, telah menuliskan opininya mengenai program PLTS 100 GW yang telah dipaparkan di Kolom Opini Kompas pada 25 Maret 2026 yang lalu. Seperti biasa, tulisan Mbak Citra selalu menarik dan memantik keingintahuan lebih. Saya tidak akan merinci kembali apa itu "program PLTS 100 GW" karena mbak citra, dan banyak ahli dan laman berita, telah menjelaskan dengan detail program tersebut.
Di tulisan tersebut, Mbak Citra telah mengidentifikasi sejumlah tantangan struktural dalam mewujudkan PLTS 100 GW di Indonesia, mulai dari strategi pembiayaan, kompleksitas administrasi, logistik hingga ke tingkat desa, infrastruktur teknologi, hingga kapasitas sumber daya manusia. Diagnosis tersebut tepat. Namun, menurut hemat saya, terdapat satu hal mendasar yang perlu dipertimbangkan juga: program 100 GW membutuhkan transformasi dan penguatan sistem ketenagalistrikan.
Dalam konteks ini, PLTS tidak dapat dipandang sebagai entitas yang berdiri sendiri, baik dalam bentuk modul surya maupun baterai. Ia adalah bagian dari sistem ketenagalistrikan yang jauh lebih kompleks. Sistem transmisi dan distribusi harus memiliki kapasitas dan fleksibilitas untuk menyerap listrik dari PLTS, baik yang dibangun oleh pengembang skala utilitas maupun dari produksi berlebih (excess power) pelanggan. Tanpa kesiapan ini, penetrasi energi surya dalam skala besar justru berpotensi meningkatkan kerentanan sistem, bahkan memicu kegagalan sistem secara luas.
Pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting. Vietnam, misalnya, mengalami lonjakan pembangunan energi surya pada periode 2019–2020. Namun, keterbatasan jaringan transmisi menyebabkan kemacetan (grid congestion) yang berujung pada penghentian sementara pengembangan proyek PLTS skala besar selama dua tahun. Sebagian besar kapasitas terpasang terkonsentrasi di wilayah selatan yang kaya radiasi surya, tetapi memiliki permintaan listrik dan kapasitas jaringan yang terbatas. Sementara itu, wilayah utara justru mengalami pertumbuhan permintaan yang lebih tinggi tanpa dukungan kapasitas pembangkit yang memadai. Ketidakseimbangan ini menyebabkan pembangkitan energi terbarukan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal (Southeast Asia ETP, 2023).
Kasus Pakistan menunjukkan dinamika berbeda, tetapi sama-sama relevan. Pertumbuhan pesat PLTS atap + baterai yang didorong oleh masyarakat, bukan kebijakan pemerintah, telah mengubah struktur sistem energi secara drastis. Dalam waktu singkat, kontribusi tenaga surya melonjak secara signifikan. Namun, fenomena ini juga memunculkan tantangan baru: berkurangnya pelanggan jaringan listrik nasional, meningkatnya beban finansial bagi konsumen yang tersisa, serta tekanan terhadap keberlanjutan sistem kelistrikan yang masih dibebani utang besar. Transisi energi yang tidak terkelola dengan baik justru menciptakan ketidakseimbangan baru dalam sistem (the Japan Times, 2025).
Dari dua contoh tersebut, terlihat bahwa tantangan utama bukan hanya pada pembangunan kapasitas, melainkan pada kesiapan ekosistem. Untuk mencapai target 100 GW, Indonesia membutuhkan ekosistem ketenagalistrikan yang jauh lebih adaptif dan fleksibel dibandingkan saat ini.
Saat ini, ekosistem tersebut masih sangat terpusat dan terkonsolidasi pada satu entitas utama, yaitu PLN. Meskipun telah terdapat upaya restrukturisasi melalui pembentukan subholding pembangkit, skala transformasi yang dibutuhkan oleh target 100 GW menuntut perubahan yang lebih fundamental. Sistem yang terlalu terpusat cenderung kurang responsif terhadap perubahan cepat, terutama dalam menghadapi variabilitas energi terbarukan seperti energi surya.
Analogi sederhana dapat digunakan: sistem ketenagalistrikan kita saat ini menyerupai kapal besar. Untuk mengubah arah, dibutuhkan waktu, perhitungan matang, dan koordinasi kompleks. Sebaliknya, sistem yang lebih terdesentralisasi ibarat kapal-kapal kecil yang lebih lincah, mampu bergerak sesuai kebutuhan lokal dan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan kondisi.
Di sisi lain, reformasi kelembagaan juga menjadi faktor kunci. Pengalaman Tiongkok menunjukkan bahwa restrukturisasi sektor ketenagalistrikan dapat menjadi fondasi penting dalam menghadapi transisi energi. Melalui reformasi tahun 2002, pemerintah Tiongkok membubarkan monopoli State Power Corporation dan membaginya menjadi beberapa entitas terpisah, yakni lima perusahaan pembangkitan, dua perusahaan jaringan transmisi, serta sejumlah entitas pendukung. Reformasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, menciptakan kompetisi terbatas, serta membangun sistem yang lebih adaptif terhadap perubahan, termasuk dalam mengakomodasi penetrasi energi terbarukan (State Council of China, 2002; Zhao et al., 2016).
Dengan demikian, menurut keyakinan saya, prasyarat utama menuju 100 GW PLTS bukan hanya investasi pada pembangkit, tetapi juga kelembagaan dan penguatan sistem ketenagalistrikan Indonesia. Tanpa itu, ambisi besar berpotensi terhambat oleh keterbatasan yang bersifat struktural. Keberhasilan "program" ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kita mampu membangun sistem yang tidak hanya besar, tetapi juga tangguh dan adaptif.
(tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis, tidak menrepresentasikan institusi tempat kerja ataupun organisasi yang diikuti)


Tidak ada komentar: