Energi Baru Terbarukan di Konsitusi dan Perundang-undangan Negara

September 04, 2020

Tulisan ini adalah salah satu tulisan di blog ridhoarisyadi.wordpress.com, yang sedang saya bersih-bersihkan, untuk lomba 15 Hari Cerita Energi tahun 2017 yang lalu. Tanggal terbitnya pas 18 agustus yang bertepatan dengan hari konsitutusi. Tulisan ini kami tayangkan di blog ini Karena banyaknya informasi yang masih relevan dan ingin memberi warna di blog dhilaridho.id ini. Semoga bermanfaat.

Hari ini (18 Agustus 2017) tepat tujuh puluh dua tahun yang lalu, Bangsa Indonesia menapakkan sebuah langkah penting bagi perjuangannya. Pengukuhan Presiden dan wakil presiden serta pengesahan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua langkah besar tersebut terjadi pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang yang berlangsung di Pejambon, Sekarang Gedung Kementerian Luar Negeri ini, dihadiri oleh semua anggota PPKI yang berjumlah 27 orang. Sebenarnya ada satu lagi keputusan Sidang PPKI 18 Agustus 1945 tersebut yaitu sebelum MPR terbentuk, tugas Presiden dibantu oleh Komite Nasional. Dengan hasil keputusan Sidang PPKI 18 Agustus 1945 tersebut, Indonesia memenuhi segala syarat utama berdirinya sebuah negara Negara, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan.

Untuk memperingati tanggal ditetapkannya Undang Undang Dasar 1945 tersebut, maka mulai tahun 2008, tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi di Indonesia. Sedikit bicara lebih tentang konstitusi, konstitusi disamakan pengertiannya dengan  hukum dasar yang sifatnya bisa tertulis atau tidak. Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen Dengan arti kata lainnya Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan bagian konsitusi Negara kita.

Untuk memperingati tanggal ditetapkannya Undang Undang Dasar 1945 tersebut, maka mulai tahun 2008, tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi di Indonesia. Sedikit bicara lebih tentang konstitusi, konstitusi disamakan pengertiannya dengan  hukum dasar yang sifatnya bisa tertulis atau tidak. Sedangkan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen Dengan arti kata lainnya Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan bagian konsitusi Negara kita.
Sedangkan menurut undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU/Perppu;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah Provinsi;
6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai Negara hukum dan menjunjung tinggi asas-asasnya, praktek-praktek kehidupan masyarakatnya haruslah dilandasi pada peraturan yang mengatur agar semua berjalan baik sesuai koridor hukum. Maka dalam rangka memperingati perayaan Hari Konstitusi di Indonesia pada hari ini, serial #15HariCeritaEnergi hari ini akan membahas peraturan perundang-undangan yang mengatur energi baru dan energi terbarukan di Indonesia agar kita menjadi lebih memperhatikannya.

Pada Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 yang mengatur Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, ayat 3 pada pasal tersebut berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Air sebagai salah satu sumber energi terbarukan dengan jelas disebut pada Undang-undang Dasar 1945 tersebut. Air dikuasi oleh negara agar rakyat menjadi makmur dengan keberadaannya, termasuk sebagai pembangkit listrik untuk menerangi rakyatnya.

Turun pada hierarki ke tiga, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur tentang energi baru dan energi terbarukan. Pada Undang-undang nomor 30 Tahun 2007 tentang energi disebutkan pada pasar 2 bahwa “Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional” dengan sumber energi yang dimaksud dijelaskan pada pasal 4 yang terdiri dari tiga ayat yaitu

(1)Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakinuran rakyat.
(3) Penguasaan dan pengaturan sumber daya energi oleh negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.  

Sedangkan pada undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pada ayat 6 tentang pemanfaatan sumber  energi primer disebutukan pada ayat (2) bahwa “Pemanfaatan sumber energi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan.”

Dari dua undang-undang diatas dapat kita lihat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa energi baru terbarukan harus menjadi pilihan utama untuk menjadi alat men-sejahtera-kan rakyat nya, baik pemanfaatan langsung maupun dengan pemanfaatan sebagai pembangkit listrik. Karena sejatinya saat ini Listrik telah menjadi kebutuhan utama manusia.
Pada Hierarki perundang-undangan Indonesia menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki dibawah UU/Perppu adalah Peraturan Pemerintah. Sedikit berbeda dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Maka dengan mempertimbangkan amanat dari Undang-undang nomor 30 Tahun 2017 tentang energi, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 yang mengatur Kebijakan Energi Nasional. Pada produk hukum yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhono, Pemerintah Republik Indonesia dengan tegas menuliskan target bauran energi baru dan energi terbarukan pada tahun 2025 dan 2030 termasuk amanat untuk melaksanakan konservarsi energi. Presiden Joko Widodo pernah berpesan kepada peserta IndoEBTKE Conex 2015, seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM http://ebtke.esdm.go.id/post/2015/08/24/930/presiden.ri.jangan.lupakan.konservasi.energi.?lang=en berikut. Beliau menyampaikan bahwa “Konservasi energi merupakan upaya sistematis, terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya,”.

Salah sasaran  kebijakan energi nasional seperti yang termaktub pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2017  tentang energi baru terbarukan adalah tercapainya bauran Energi Primer yang optimal:

1. pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi;
2. pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen);
3. pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% (tiga puluh persen), dan pada tahun 2050 minimal 25% (dua puluh lima persen); dan
4. pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22% (dua puluh dua persen) dan pada tahun 2050 minimal 24% (dua puluh empat persen).
(PP 79 Tahun 2014, Pasal 9 Huruf F)

Pemerintah secara tegas menetapkan target bauran energi nasional dengan mengedepankan penggunaan energi baru dan energi terbarukan. Target 23% peran energi baru dan energi terbarukan pada bauran energi nasional merupakan sebuah target tinggi yang membutuhkan kesungguhan dari semua pihak agar target tersebut bukan hanya bualan semata. Kebijakan Energi Nasional yang diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 ini menarik untuk disimak lebih dalam terlebih aspek energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi nya. InsyaAllah akan kita bahas pada tulisan berikutnya di #15HariCeritaEnergi.

Dan pada tahun 2017 ini, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tentang Rencana Umum Energi Nasional yang merupakan salah satu amanat dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi. Rancangan Umum Energi Nasional merupakan kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi nasional yang bersifat lintas sektoral. Pada bagian lampirannya, dijelaskan dengan rinci tentang kebijakan energi nasional termasuk didalamnya tentang pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan, konservasi  energi, rasio rumah tanggal yang teraliri listrik. Salah satu poin penting dan menunjukan keseriusan Pemerintah Republik Indonesia pada Peraturan Presiden ini adalah pernyataan bahwa prinsip pertama pada upaya mencapai kemandirian energi dan ketahanan energi nasional adalah “Memaksimalkan penggunaan energi baru dan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomiannya”.

Pada level perundang-undangan lebih bawah yaitu Peraturan Menteri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah banyak mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur kebijakan teknis tentang pemenfaatan energi baru dan energi terbarukan. Seperti yang masih hangat menjadi perbincangan pada kalangan pemerhati energi baru dan energi terbarukan di Indonesia yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Pembangkit Listrik serta perubahannya ataupun Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2017 Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi.

Sementara pada level paling rendah pada sistem perundang-undangan di Indonesia yaitu Peraturan Daerah Provinsi serta Peraturan Daerah Kabupaten Kota, sektor energi baru dan energi terbarukan maupun konservasi energi sedikit sulit untuk diketahui secara mudah. Seharusnya, dan saya yakin banyak, Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota membuatkan peraturan yang mengatur sektor energi baru terbarukan agar implementasinya menjadi lebih baik dan berlandaskan hukum positif yang jelas. Contoh Peraturan Daerah yang mengatur pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan adalah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Energi Dan Ketenagalistrikan dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Ketenagalistrikan Dan Pemanfaatan Energi.

Landasan hukum dan konsitusi yang jelas merupakan salah satu tanda-tanda pengelolaan Negara yang baik demi menjamin kepastian hukum hitam diatas putih nya termasuk pengelolaan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Konstitusi dan perundang-undangan Negara kita secara jelas telah menjamin tentang pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan demi kesejahteraan rakyat Indonesia seutuhnya. Apapun itu #KerjaBersama semua pihak tetaplah menjadi aspek penting agar cita-cita kita bersama tercapai kelak.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.