Lembaga Negara Non-Kementerian dan Lembaga Negara Non-Struktural

November 04, 2019

Dua minggu berkutat dengan modul-modul dari LAN (Lembaga Adminstrasi Negara), Lembaga yang 
baru tau keberadaannya 2 minggu terakhir, mengingatkan saya pada berita yang ramai di perbincangkan pada Juli 2015 yang lalu. 


Siap-Siap! Ratusan Lembaga Negara yang Merepotkan akan DibubarkanJumat, 10 Juli 2015 , 05:24:00

Pemerintah akan mengaudit 144 lembaga negara yang bermuara pada presiden. Hal ini disampaikan Menpan dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Menurutnya, ini adalah instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ada sekitar 144 lembaga negara yang semua bermuara pada presiden sehingga itu sangat merepotkan. Karena itu wapres minta melakukan audit kelembagaan negara dan memang sedang dilakukan oleh Kemenpan RB," ujar Yuddy di kantor wapres, Jakarta, Kamis (9/7).
"Akan ada beberapa lembaga negara yang dianggap dalam hasil audit itu tidak memberikan kontribusi yang relevan terhadap pembangunan nasional, apalagi hanya sekadar menghabiskan anggaran tentu itu juga akan dibubarkan," tegas Yuddy. 
Ternyata ada banyak lembaga negara di Indonesia dan keberadaan mereka di relung kehidupan kita mungkin terasa mungkin tidak. Atau bahkan ada beberapa lembaga yang mungkin kita dengar pertama kali setelah membaca tulisan ini.

Menurut laman menpan.go.id, ada 28 Lembaga Negara Non-Kementerian dan 88 Lembaga Negara Non-Struktural. Lembaga Negara Non-Kementerian lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan ( Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008). Lembaga tersebut antara lain:
  

1.
Arsip Nasional Republik Indonesia
2.
Badan Intelijen Negara
3.
Badan Kepagawaian Negara
4.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
5.
Badan Koordinasi Pananaman Modal
6.
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
7.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
8.
Badan Narkotika Nasional
9.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
10.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
11.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
12.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
13.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
14.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
15.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
16.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
17.
Badan Pertanahan Nasional
18.
Badan Pusat Statistik
19.
Badan SAR Nasional
20.
Badan Standardisasi Nasional
21.
Badan Tenaga Nuklir Nasional
22.
Lembaga Administrasi Negara
23.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
24.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
25.
Lembaga Ketahanan Nasional
26.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
27.
Lembaga Sandi Negara
28.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia


Sementara Lembaga Non struktural adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, namun dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. 
Lembaga tersebut antara lain:

1.
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
2.
Badan Amil Zakat Nasional
3.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman Nasional
4.
Badan Koordinasi Keamanan Laut
5.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
6.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
7.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
8.
Badan Olahraga Profesional
9.
Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
10.
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
11.
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
12.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
13.
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
14.
Badan Pengawas Pemilihan Umum
15.
Badan Pengelola Dana Abadi Umat
16.
Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu
17.
Badan Pengembangan Wilayahan Surabaya-Madura
18.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
19.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
20.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
21.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang
22.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
23.
Badan Pertimbangan Kepegawaian
24.
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
25.
Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
26.
Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
27.
Dewan Buku Nasional
28.
Dewan Energi Nasional
29.
Dewan Gula Nasional
30.
Dewan Jaminan Sosial Nasional
31.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
32.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
33.
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
34.
Dewan Kelautan Indonesia
35.
Dewan Ketahanan Nasional
36.
Dewan Ketahanan Pangan
37.
Dewan Koperasi Indonesia
38.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
39.
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
40.
Dewan Nasional Perubahan Iklim
41.
Dewan Penerbangan Antariksa Nasional
42.
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
43.
Dewan Pengupahan Nasional
44.
Dewan Pers
45.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
46.
Dewan Pertimbangan Presiden
47.
Dewan Riset Nasional
48.
Dewan Sumber Daya Air Nasional
49.
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
50.
Komisi Banding Merek
51.
Komisi Banding Paten
52.
Komisi Hukum Nasional
53.
Komisi Informasi Pusat
54.
Komisi Kejaksaan
55.
Komisi Kepolisian Nasional
56.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
57.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
58.
Komisi Nasional Lanjut Usia
59.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
60.
Komisi Pemilihan Umum
61.
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
62.
Komisi Pengawas Haji Indonesia
63.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
64.
Komisi Penyiaran Indonesia
65.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
66.
Komite Akreditasi Nasional
67.
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
68.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
69.
Komite Inovasi Nasional
70.
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
71.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi
72.
Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
73.
Komite Olah Raga Nasional Indonesia
74.
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
75.
Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
76.
Komite Standar Akuntansi Pemerintah
77.
Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
78.
Konsil Kedokteran Indonesia
79.
Lembaga Kerja Sama Tripartit
80.
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
81.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
82.
Lembaga Produktivitas Nasional
83.
Lembaga Sensor Film
84.
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
85.
Ombudsman Republik Indonesia
86.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
87.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
88.
Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan


Dari sekian banyak lembaga diatas, beberapa diantaranya tidak asing dah telah sering kita dengar, baik di media cetak, televisi, ataupun sosial. Tugas pokok dan fungsi dari lembaga tersebut pastinya bisa terlihat dari nama resmi dari lembaganya.

Maka tidak usah bingung kenapa kantong mata Pak SBY membesar secara exponesial dalam beberapa tahun ketika beliau menjabat. Jika setiap Kementerian, Lembaga Negara Non-Kementerian, Lembaga Negara Non-Struktural, Lembaga Tinggi Negara lainnya mengirim 1 surat dalam dua hari, bayangkan berapa banyak surat yang harus beliau selesaikan.

Maka ide Pak JK untuk mengaudit lembaga-lembaga tersebut sangat logis dan mungkin ada benarnya.

Btw Pak Jokowi udah hampir setahun, kantong matanya..........(cek sendiri disini
--------------------------------------------------------------------------------
Daftar lembaga negara diatas bukan paling update, ada beberapa Lembaga Negara baru yang dibentuk dari 2015 hingga 2019 ini, beberapa ada juga yang dibubarkan sesuai janji Pak JK diatas. 

Postingan ini saya tulis pada Agustus 2015 yang lalu di blog pribadi ridhoarisyadi.wordpress.com sewaktu berukutat dengan aktualisasi ANEKA sesuai binaan LAN di Diklat Prajabatan golongan III.

Jadi, teman-teman CPNS akan menjalani Diklat Prajabatan sebagai syarat untuk menghilangkan huruf C di depan CPNS. Sebelum 2015, Diklat prajabatan itu cuma mendengar ceramah dari widyaiswara, kata senior sih. Nah sejak 2015, Diklat Prajabatan Golongan III ada metode baru yang kurang lebih dengan aktualisasi nilai ANEKA. Di Periode Diklat Prajabatan, kita akan menyusun proposal aktualisasi dibantu oleh Coach. Dilanjutkan implementasi dikegiatan masing-masing unit instansi trus balik lagi buat seminar Laporan akhir.

Dan ANEKA itu sendiri adalah :

Akuntabilitas, 
Nasionalisme, 
Etika Publik, 
Komitmen Mutu, dan 
Anti Korupsi



sumber dan hak cipta : https://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2019/08/26/14/1433742/kemendagri-bpip-adalah-lembaga-negara-yang-terbuka-kepada-publik-fa5.jpg

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.