Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Maret 20, 2020
Jadi, saya dapat tugas nih di halaqah mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Sebagai pengingat saja berhubung tidak lama lagi Ramadhan akan datang. Tulisan ini bersumber dari buku yang berjudul "Ritual Sunnah Setahun" Karya Yazid bin Abdul Qadir Jawas yang diterbitkan oleh Media Tarbiyah.


Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah:
  • 1.      Makan dan minum dengan sengaja

Landasan : QS. Albaqarah: 187
“ Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”
  • 2.      Muntah dengan sengaja

Landasan : Hadis Rasul
“ Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha puasanya. Tetapi barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya”
  • 3.      Haidh dan nifas

Dari Mu’adzah, ia berkata, “ Saya pernah bertanya kepada Aisyah.’Mengapa orang haid mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat?’ Aisyah berkata, ‘ Apakah engkau wanita Haruri?’ Saya menjawab ‘Saya bukan Haruri’, tapi sekedar bertanya’. Maka Aisyah berkata ‘ Kami juga mengalami haid ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa kami dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.’”
  • 4.      Suntikan (infus) yang mengandung makanan

Yaitu menyalurkan cairan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang sakit.  Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai ke perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman.
  • 5.      Jima’ (berhubungan suami-istri)

Imam asy-syaukani berkata, “Jima dengan sengaja. Tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa. Adamun jika jima tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum karena lupa.”




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.