Omnibus Law untuk Energi Terbarukan ?

Maret 26, 2020
Selalu ada hikmah untuk semua kejadian jika kita percaya pada Allah Subhanau Wa Ta'ala. Termasuk Pendemi Covid-19 ini. Makhluk berukuran tubuh sangat kecil ini terbukti dapat mengguncangkan dunia dan membuat manusia terpaksa berdiam diri di rumah saja. Namun pendemi Covid-19 ini juga memberikan sebuah hikmah, tertundanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mungkin sebagian  orang berpendapat hal ini juga bukan hikmah. 


Awalnya, Presiden Joko Widodo tidak main-main dengan janji Omnibus Law-nya yang pertama kali disebut pada pidato pelantikan 20 Oktober 2019 yang lalu. Tidak butuh waktu lama, draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait investasi dan ketenagakerjaan akhirnya diserahkan ke DPR RI pada 12 Februari 2020 yang lalu. Yang unik, awalnya RUU tersebut dikenal dengan RUU Cipta Lapangan Kerja dan khalayak menyingkatnya menjadi RUU Cilaka. Namun secara resmi ketika RUU tersebut diserahkan ke DPR RI, nama resminya berubah menjadi RUU Cipta Kerja.


RUU Omnibus law pertama ini memang ramai dibicarakan karena adanya kekhawatiran bahwa RUU ini hanya berpihak pada pengusaha dan mengorbankan pekerja serta Bumi yang dikeruk sumber daya nya. Gelombang protes dan penolakan sudah mulai bergelora sejak beberapa waktu. Hal-hal yang dikhawatirkan kelompok buruh dan pekerja antara lain masalah perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon. Kekhawatiran mereka makin terbukti ketika RUU Cipker a.k.a Cilaka itu menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan, menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

Namun menurut pandangan saya pribadi, ada satu sektor yang sangat membutuhkan Undang-undang payung sapu jagat agar sektor itu berjalan cepat dan baik sehingga dapat menyelawamtkan Bumi dan penduduknya. sektor itu adalah sektor energi terbarukan.

Kenapa? alasannya dapat dibaca pada tulisan saya di birokratmenulis.org berikut.


atau versi writer's cut di situs Nusantara Renewable Energy Club (Nusantara REC) berikut.


Salam

Omnibus Law untuk Energi Terbarukan
sumber dan hak milik gambar : suaradewata.com


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.